Putusan PN SAMARINDA Nomor 65/Pdt.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry D. Manuhua |
Hakim Anggota | Burhanuddin, Parmatoni |
Panitera | Sukri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi, Tergugat II Rekonpensi/Turut Tergugat I Konpensi dan Tergugat III Rekonpensi/Turut Tergugat II Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat tanah milik Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi yaitu ;- 1 (satu) lembar surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah tanggal 31 Desember 1981;- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah tanggal 1 Maret 2000 dari Takim kepada Edi Sungkono;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Edi Sungkono tanggal 8 April 1988;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Penguasaan tanah atas nama Edi Sungkono tanggal 17 Mei 2010 ;- 2 (dua) rangkap surat pernyataan tidak sengketa atas nama Edi Sungkono tanggal 17 Mei 2010 ;- 2 (dua) rangkap surat Keterangan pelepasan hak atas tanah dari Edi Sungkono kepada Pinto Sudjiyo tanggal 17 Mei 2010 ;- 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan tanah/perwatasan di lapangan tanggal 02 Agustus 2010 ;adalah cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga segala bentuk peralihan hak atas tanah Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi kepada pihak mana pun haruslah dinyatakan cacat serta tidak mempunyai kekuatan mengikat ;4. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang diakui miliknya oleh Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang terletak di jalan Ir.Haji Juanda II, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran :Panjang 75 meter dan lebar 45 meter dengan luas 3.375 M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) dan batas batasnya:- Sebelah Utara : H.Abdul Sidik/Iwan ;- Sebelah Timur : Suriansyah ;- Sebelah Selatan : Hj.Erna Hermawati ;- Sebelah Barat : Gang ;Adalah bagian dari tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.181.000,-(dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2740 K/Pdt/2018
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN Smr
Statistik5612