Putusan PN DEMAK Nomor 07/Pid.B/2013/PN Dmk |
|
Nomor | 07/Pid.B/2013/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Endang S.g Latutuaparaya, Dwi Sugiarto |
Panitera | Abdul Munif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ROJIUN Als. BOROK bin (Alm) KASWIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka berat?;------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROJIUN Als. BOROK bin (Alm) KASWIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;----------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------- 8 (delapan) batang kayu bakar Kalimantan panjang kurang lebih 30 cm ukuran 3x4 cm ;------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong jaket kain warna kombinasi abu-abu, hitam dan bertuliskan REPS terdapat bercak darah ;------------------------------------------------------------ 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dalam keadaan bengkok dan terdapat noda darah panjang kurang lebih 50 cm, gagang parang terbuat dari kayu yang mana saat ditemukan gagang terlepas dari parangnya ;-----------------------------Dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit spm Yamaha Vega warna biru dalam keadaan protolan dengan satu plat nomor di belakang, Nopol H 6520 FE Nosin 4ST-594213 Noka tidak jelas ; ---------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk negara ;---------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 7/Pid.B/2013/PN.Dmk
Statistik225