- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari P. Sarwiti bin Cilung yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Oktober 1995 adalah :
- Kitri binti Samin, sebagai istri / janda;
- H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip bin P. Sarwiti, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari Kitri binti Samin yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 1997 adalah :
- H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip bin P. Sarwiti, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip bin P. Sarwiti telah meninggal dunia pada tanggal 03 November 2007 adalah :
- Tumini binti Kemi, sebagai istri/janda;
- Thohir bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- H. Abd. Jalil bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Maruwan bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Djanati binti H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung perempuan);
- Elik Kusmawati bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari Tumini binti Kemi yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2014 adalah :
- Thohir bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- H. Abd. Jalil bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Maruwan bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Djanati binti H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung perempuan);
- Elik Kusmawati bin H. Pin alias Pin alias Pin P. Nasip, sebagai anak kandung laki-laki;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.206.000,00,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 171/Pdt.P/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 171/Pdt.P/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifudin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pdt.P/2020/PA.Sby
Statistik150