- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum hubungan kerja Para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sebagai pekerja tetap untuk Penggugat Wahid Riyagus sejak Januari 2015 dan Penggugat Khamis Ahmad sejak 11 Desember 2013;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat sebagai pekerja tetap pada jabatan semula sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses dan uang Tunjangan Hari Raya kepada Penggugat Wahid Riyagus sebesar Rp.68.635.020,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua puluh rupiah) dan Penggugat Khamis Ahmad sebesar Rp.72.472.959,- (tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Mengukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat setiap bulannya apabila Tergugat tidak memperkerjakan kembali Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 272/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 272/Pdt.Sus.PHI/2019/PN Bdg
Statistik14837