Putusan PN SELONG Nomor 66/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 66/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | - Erni Priliawati, .se - Yoga Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat IIDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa atas perbuatan para Tergugat adalah tindakan yang melawan hukum;3. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah ladang seluas 7.821 m2 yang terletak di dusun Bunut Tunjang, Desa Gunung Malang, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan- Sebelah selatan : Tanah Bapak Joni- Sebelah Timur : Tanah H. Haeriah- Sebelah Barat : Tanah Amaq Herwan adalah hak milik Penggugat yang sah secara hukum yang diperoleh dari jual beli antara Penggugat dengan H.Nasri Umar;4. Menghukum kepada Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah obyek sengketa tersebut, beserta apa yang ada di atasnya untuk diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 5. Menyatakan bahwa peralihan jual beli antara Tergugat I ke Tergugat II, Tergugat II ke Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.956.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 66/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2016/PT.MTR
Kasasi : 2084 K/Pdt/2016
Pertama : 66/Pdt.G/2015/PN Sel
Statistik7242