Putusan PTA SEMARANG Nomor 15/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang15/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; ----2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0134/Pdt.G/2013/PA.Ska. tanggal 29 Agustus 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Syawwal 1434 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :- Mengabulkan Gugatan Penggugat; ---------------------------------------------- - Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); ------------------------------------------- Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah atas anak nama ANAK P DAN T lahir tanggal 25 Februari 2012; --------------------- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya hadhonah / pemeliharaan anak tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu mandiri yang diserahkan kepada Penggugat/Terbanding selaku pemegang hadlonah; ---- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surakarta untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; ---------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Kasasi : 203 K/Ag/2015
Pertama : 0134/Pdt.G/2013/PA.Ska.
Statistik2612