Putusan PT JAKARTA Nomor 449/PDT/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 449/PDT/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bachri Bapa Tua. |
Hakim Anggota | H. Syahrial Sidik., - Asli Ginting |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;--------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 342/PDT.G/2012 /PN.JKT.SEL tanggal 19 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/PDT/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 449/PDT/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 449/PDT/2013/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 134 PK/Pdt/2018
Kasasi : 155 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Kasasi : 2429 K/Pdt/2014
Pertama : 342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik9051