Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 65 /Pdt.G/2013/PN.RAP |
|
Nomor | 65 /Pdt.G/2013/PN.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Ginting |
Hakim Anggota | - M. Jazuri, - Armansyah Sirgar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;3. Menghukum Tergugat ataupun pihak ketiga yang memperoleh hak dari Tergugat ataupun siapa saja yang menduduki ataupun berada secara tanpa hak dan melawan hukum diatas tanah perkebunan Penggugat I ic. sertifikat HGU No.1/Desa Padang Halaban, sertifikat HGU No. 2/Desa Panigoran sekarang disesuaikan menjadi sertifikat HGU No. 43/Desa Panigoran dan diatas tanah perkebunan Penggugat II Ic. sertifikat HGU No.2 /Desa Panigoran untuk membongkar gubuk-gubuk dan atau segala bentuk bangunan, mencabut segala jenis tanaman dan selanjutnya meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan baik kepada penguasaan Penggugat I dan II, kalau ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara terutama atas : a. Lahan Penggugat I seluas 3,8 Ha (lebih kurang tiga koma delapan hektar) yang merupakan bahagian dari tanah perkebunan seluas 372 Ha sebagaimana termaktub dalam dahulu Sertipikat HGU No. 2 /Desa Panigoran sekarang disesuaikan menjadi HGU No. 43/Desa Panigoran, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggugat II/Sertipikat HGU No.2 Desa Panigoran ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat I/dahulu Sertipikat HGU No. 2 /Desa Panigoran sekarang disesuaikan menjadi Sertipikat HGU No. 43 / Desa Panigoran ;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat I/dahulu Sertipikat HGU No. 2 /Desa Panigoran sekarang disesuaikan menjadi Sertipikat HGU No. 43 / Desa Panigoran ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat II/Sertipikat HGU No. 2 /Desa Panigoran ;b. Lahan Penggugat II seluas 74,4 Ha (lebih kurang tujuh puluh empat koma empat hektar) yang merupakan bahagian dari tanah perkebunan seluas 1.583,53 Ha sebagaimana termaktub dalam Sertipikat HGU No. 2 /Desa Panigoran, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggugat I / dahulu HGU No. 2 /Desa Panigoran sekarang disesuaikan menjadi HGU No. 43 / Desa Panigoran ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Pulau Jantan ;- Sebelah Utara berbatasan dengan HGU No. 2 /Desa Panigoran;- Sebelah Selatan berbatasan Kampung Lobu Rampah ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;5. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)?;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.873.930,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3485 K/Pdt/2015
Pertama : 65/Pdt.G/2013/PN Rap
Statistik368120