Putusan PN TARAKAN Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Hendra Yudha Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Alan Ariadi Alias Coleh Bin Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Alan Ariadi Alias Coleh Bin Basri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu, - 18 (delapan belas) bungkus plastik bening, - 1 (satu) buah gunting stainless, - 1 (satu) buah piring kecil, - 1 (satu) unit handphone warna ungu merk Samsung, - 1 (satu) buah korek api gas warna merah, -.1 (satu) buah korek api gas warna biru, -.2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pembungkus rokok, Digunakan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Aming Ala Aming Bin Baho, - 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Sony warna putih, Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2018/PT SMR
Pertama : 21/Pid.Sus/2018/PN.Tar
Statistik466