Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Suwanto, Syamsul Edi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah/Ruko diatasnya dengan Sertipikat HGB No. 294 luas 60 m2, HGB No. 295 luas 60 m2 dan HGB No. 296 luas 40 m2, ketiganya terletak di jalan Ciledug Raya RT. 007/006 No. 9 (simpang Seskoal), Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya menyerahkan tanah/Ruko sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa beban apapun juga ; 5. Memerintahkan pada Tergugat agar segera mengosongkan secara Riil tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya membayar uang sewa/kontrak atas tanah/Ruko sengketa untuk tahun 2012/2013 (setahun) sebesar Rp. 150. 000. 000, - (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ; 8. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah/Ruko terperkara yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp .416.000; (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2407 K/Pdt/2015
Pertama : 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Banding : 593/PDT/2014/PT.DKI
Statistik13067