- Menyatakan Terdakwa NUR FITRIAH BINTI ALM BADRIELL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas paket shabu) yaitu
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A1 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,21 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A2 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A3 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,23 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A4 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A5 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,16 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A6 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A7 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,22 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A8 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,22 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A9 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A10 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,19 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang kode B berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B1 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,27 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B2 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B3 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B4 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B5 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,29 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B6 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,28 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang kode C berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode C1 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,45 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode C2 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,42 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode C3 berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,46 gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung J1 warna Gold berikut simcard Nomor : 081315715548 dan 087888619949;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik250