Putusan PTA PALU Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai agama hindupengasuhan anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Fatimah Adam |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, A. Saefullah Ank |
Panitera | Dra. Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 237/Pdt.G/2018/PA. Prgi, tanggal 18 Desember 2018 / 11 Rabi?ul Akhir 1440 Hijriah.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memfasakhkan perkawinan Pemohon (Terbanding) TERBANDING dengan Termohon (Pembanding) PEMBANDING; 3. Menolak permohonan Pemohon (Terbanding) pada petitum anka 3 (tiga);Dalam Rekonvensi.- Mengabulkan gugatan Penggugat (Pembanding);- Menetapkan Penggugat (Pembanding) sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) bernama ANAK 1, lahir pada tanggal 30 November 2015 sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun;Dalam Kovensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.1.091.000,- ( satu juta Sembilan puluh satu ribu rupiah ).III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL
Kasasi : 571 K/Ag/2019
Pertama : 237/Pdt.G/2018/PA.Prgi
Statistik213118