Putusan PN DOMPU Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan bahwa tanah onbyek sengketa merupakan milik para Penggugat berdasarkan pemberian orang tuanya yang bernama M. Kasim M, Sakeh; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mensertifikat serta menjual Tanah obyek sengketa kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan bahwa sertifikat Hak milik No. 1627 tahun 2018 atas nama Sukardin ( Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum menghikat dan cacat demi hukum ; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan sertifikan Hak milik tanah sengketa atas nama Sukardin ( Tergugat I ) merupakan perbuatan melawan Hukum ; 6. Menyatakan bahjwa jual-beli tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II batal demi hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan haqk atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.206.00,- (Dua Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Dpu
Statistik9324