- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING;
- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI /TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- DALAM REKONPENSI
- DALAM PROVISI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT III KONPENSI) ADALAH PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG SAH MENURUT HUKUM BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 413/ DESA TAMBAKOSO, SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.414/ DESA TAMBAKOSO, SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 415/ DESA TAMBAKOSO ;
- MANYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT REKONPENSI / PARA PENGGUGAT KONPENSI MENEMPATI DAN MENGUASAI TANAH DAN BANGUNAN YANG BERADA DI ATASNYA MILIK PENGGUGAT REKONPENSI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.413, DESA TAMBNAKOSO, SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 414, DESA TAMBAKOSO, SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.415, DESA TAMBAKOSO TANPA IJIN DARI PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI / PARA PENGGUGAT KONPENSI ATAU PIHAK MANAPUN YANG SECARA TANPA HAK MENEMPATI DAN MENGUASAI TANAH KETIGA OBYEK SENGKETA UNTUK MENINGGALKAN, MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.413, 414, DAN 415, DESA TAMBAKOSO KEPADA PARA PENGGUGAT PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PEMBANDING TANPA SYARAT DAN JIKA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA
- Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding;
- Dalam Konpensi :
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Terbanding seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Dalam Rekonpensi
- Dalam Provisi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan Pengugat Rekonpensi (Tergugat III Konpensi) adalah pemegang hak atas tanah yang sah menurut hukum berdasarkan sertifikat Hak Guna bangunan No. 413/ Desa Tambakoso, sertifikat Hak Guna bangunan No.414/ Desa Tambakoso, sertifikat Hak Guna bangunan No. 415/ Desa Tambakoso ;
- Manyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi menempati dan menguasai tanah dan bangunan yang berada di atasnya milik Penggugat Rekonpensi berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.413, Desa Tambnakoso, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 414, Desa Tambakoso, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.415, Desa Tambakoso tanpa ijin dari Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi atau pihak manapun yang secara tanpa hak menempati dan menguasai tanah ketiga obyek sengketa untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan No.413, 414, dan 415, Desa Tambakoso kepada Para Penggugat Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi / Para Pembanding tanpa syarat dan jika perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya
Putusan PT SURABAYA Nomor 419/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 419/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Singit Elier, Brhari Sasangka |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 9 MARET 2020, NOMOR 245/PDT.G/2019/PN.SDA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 9 MARET 2020 NOMOR 245/PDT.G/2019/PN.SDA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI MENOLAK GUGATAN PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING/ PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 9 Maret 2020, Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Sda yang dimohonkan banding tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 9 Maret 2020 Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Sda yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Para Pembanding/ Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 419/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 419/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/PDT/2021
Peninjauan Kembali : 453 PK/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 826 PK/Pdt/2023
Banding : 419/PDT/2020/PT SBY
Statistik283151