Putusan PN LANGSA Nomor 2/ Pdt.G/2015/ PN Lgs |
|
Nomor | 2/ Pdt.G/2015/ PN Lgs |
Para Pihak | - H.ILYAS,SE,MM (Penggugat)- EDDI MUKTI,SE (Tergugat I)- SITI WARDIAH (Tergugat II) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sulaiman |
Hakim Anggota | - Fadhli, Sh - Deni Albar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sebagai hukum, sebidang tanah yang diatasnya ada 1 (satu) unit rumah permanent beserta segala sesuatu benda lain yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Peutua Dollah, Gang Delima No. 3 Gampong Paya Bujok Beuramo, Kec. Langsa Barat ? Pemko Langsa, yang luasnya 364 M2, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Jamaluddi. ??. ? 21, 6 M.- Sebelah Selatan berbatas dengan parit ...........???????.... 21, 9 M.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Muarso Pino ??. 16, 75 M.- Sebelah Barat berbatas dengan lorong ............???????. 16, 3 M.atau sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Haka Milik (SHM) No. 201 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 29 April 2011 adalah sah milik Penggugat. 3. Menyatakan sebagai hukum, Surat Perjanjian Sewa Rumah tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat Penggugat dan Para Tergugat.4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi) ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta 1 (satu) rumah permanent yang tersebut pada dictum 2 (dua) diatas kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun diatasnya ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sewa rumah kepada Penggugat sebesar Rp.4.664.000,- (empat juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang di taksir sebesar Rp.1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) ;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 672 K/Pdt/2016
Pertama : 02/Pdt.G/2015/PN.Lgs.
Statistik548