- Menyatakan Terdakwa BAHAR bin ANNASE yang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENANGKAP IKAN DI WILAYAH RI DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBERDAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan tunggal?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) botol bahan peledak /bom ikan siap ledak (sudah memiliki sumbu/detonator; 2 (dua) botol bahan peledak /bom ikan siap ledak (sudah memiliki sumbu/detonator; 1 (satu) unit perahu kayu jarangka; 1 (satu) lingkar obat nyamuk merek Vape; 1 (satu) buah kecamata selam; 2 (dua) buah senter; 1 (satu) buah gabus; 1 (satu) buah jerigen 5 liter berisi bahan peledak tanpa dipasangi sumbu; 1 (satu) set mesin kompresor; Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan barang bukti dari 1 (satu) buah gabus berisi ikan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain yaitu Nomor 227/Pid.Sus/2018/PN Kka atas nama HASRIANTO alias ANTO bin RUSTANG;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 226/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derry Wisnu Broto K.p |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 226/Pid.Sus/ 2018/PN Kka
Statistik4816