Putusan PT PALU Nomor 15/PID.SUS/2020/PT PAL |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | Hlan Sinaga, Brtahsin |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 514/PID.SUS/2020/ PN PAL, TANGGAL 11 FEBRUARI 2020, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA UDIN BIN SUPARDIN ALIAS UDIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) PAKET PLASTIC KLIP BERISIKAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,78 GRAM, - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA HITAM, - 1 (SATU) BUAH PEMBUNGKUS ROKOK POTENZA, - 2 (DUA) BUAH PIREKS KACA, - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM; MASING-MASING DIMUSNAHKAN ; - 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK AVANZA NOMOR POLISI DN 1684 ND WARNA MERAH DIKEMBALIKAN KEPADA HERMAN ALS EMAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 514/Pid.Sus/2020/ PN Pal, Tanggal 11 Februari 2020, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Udin Bin Supardin Alias Udin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket plastic klip berisikan Kristal narkotika jenis shabu dengan berat 0,78 gram, - 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam, - 1 (satu) buah pembungkus rokok Potenza, - 2 (dua) buah pireks kaca, - 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna Hitam; Masing-masing dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil merek Avanza nomor Polisi DN 1684 ND warna merah Dikembalikan kepada HERMAN Als EMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4423 K/Pid.Sus/2020
Banding : 15/Pid.Sus/2020/PT PAL
Statistik2614