Putusan PN SANGATTA Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Sgt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Marjani Eldiarti, Sh - A Pungky Maradona |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI; -----------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI; ---------------------------------------------------------------------------? Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------? Menyatakan secara hukum tanah perwatasan, yang terletak di Lingkungan RT. III Dusun Wonorejo, Desa Singa Gembara dengan Luas : 23.640 M. Dengan Ukuran Tanah : --------------------------------------a. Panjang : 120 Meter; -------------------------------------------------------------b. Lebar : 197 Meter; -------------------------------------------------------------c. Luas : 23. 640 M. ------------------------------------------------------------Dengan batas - batasnya adalah sebagai berikut : -----------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan IYUS; --------------------------------------- ? Sebelah Timur berbatas dengan M. JUHRI; ---------------------------------? Sebelah Selatan berbatas dengan Gang; ------------------------------------? Sebelah Barat berbatas dengan TAPRI; -------------------------------------( Berdasar Terbitan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah, dibuat di Singa Gembara, tertanggal 14 Juni 2003 ) adalah tanah perwatasan milik Penggugat; ------------------------------------------------------? Menyatakan secara hukum tanah perwatasan yang dulu terletak di Lingkungan RT. III Dusun Wonorejo, Desa Singa Gembara, sekarang terletak di Jalan Rawa Wisma RT. 04 Dusun Wonorejo, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Dengan Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------------------a. Panjang : 120 Meter; -------------------------------------------------------------b. Lebar : 163 Meter; -------------------------------------------------------------c. Luas : 19.560 M. -------------------------------------------------------------Dengan batas - batasnya adalah sebagai berikut : -----------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan IYUS; ---------------------------------------? Sebelah Timur berbatas dengan M. JUHRI; ---------------------------------? Sebelah Selatan berbatas dengan Gang; ------------------------------------? Sebelah Barat berbatas dengan TABRI. -------------------------------------Adalah syah milik Penggugat; --------------------------------------------------------? Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ( onrechmatige daad ); ----------------------------? Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika Tergugat Ingkar, dengan jalan bantuan kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------DALAM REKONVENSI; -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; -------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------? Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; ---------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; -------------------------------------------------? Menghukum Tergugat Konvensi / Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 1.701.000,00 ( satu juta tujuh ratus satu ribu Rupiah ); ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2016/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2016/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1916 K/Pdt/2017
Banding : 148/PDT/2016/PT.SMR
Pertama : 06/Pdt.G/2016/PN.Sgt.
Statistik7830