Putusan PN SEMARANG Nomor 749/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 749/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Siyoto, Ch. Retno Damayanti |
Panitera | Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADLI1. Menyatakan terdakwa TOMMY RIA APODETI ALIAS DOYOK BIN SISWANDI DJAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primer ;---------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMMY RIA APODETI ALIAS DOYOK BIN SISWANDI DJAMIN, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------1. 1 (satu) buah plastik transparan disolasi bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan;------------------------------------------- 2. 1 (satu) tube urine dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------3. Sedangkan 1 (satu) unit Hp. Merk Asus warna Hitam dengan Sim Card No. 081227341212 dan;-------------------------------------------------------------- 4. uang tunai Rp. 300.000,- dengan rincian 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000,00 dirampas untuk Negara;----------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 749/Pid.Sus/2017/PN Smg
Statistik365