Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 34/Pid.B/2014/PN.LW |
|
Nomor | 34/Pid.B/2014/PN.LW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 34/Pid.B/2014/PN Liw |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Taufik Rahman |
Hakim Anggota | Hadi Ediyarsyah, . Iyud Nygraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Ir. EFAN TOLANI, M. AP Bin DAMSIK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara langsung untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi tertentu?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam Putusan Majelis Hakim karena Terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 5. Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 4 (empat) lembar uang kertas pacahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 4 (empat) lembar kalender 2014 yang bergambar Ir. EFAN TOLANI, M. AP. Caleg DPRD Provinsi Lampung Nomor Urut 3 Partai Keadilan Sejahtera; - 4 (empat) lembar stiker yang bergambar Ir. EFAN TOLANI, M. AP. Caleg DPRD Provinsi Lampung Nomor Urut 3 Partai Keadilan Sejahtera;------------------ 4 (empat) lembar from relawan keluarga caleg Ir. EFAN TOLANI, M. AP.; dikembalikan kepada terdakwa Ir. EFAN TOLANI, M. AP Bin DAMSIK; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2014/PN.LW.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2014/PN.LW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2014/PN.LW
Banding : 32/Pid/2014/PT.TK.
Statistik11859