Putusan PTA MAKASSAR Nomor 10/Pdt.G/2016/PTA Mks. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PTA Mks. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 10/Pdt.G/2016/PTA Mks. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | M.h 2. H. Mohammad Nor Hudlrien, 1. H. Rusjdy A. Said |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama ?.. Nomor ??/Pdt.G/ 2015/ PA?... tanggal ?.. 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal ? 1437 Hijriyyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama ??...3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama?? untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ??, Kabupaten ??? dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan???, Kota ?., selambat-lambatnya 30 hari sejak ikrar talak diucapkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (pembanding) sebagai pemegang hak hadhanah atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ??., perempuan, lahir tanggal?. 2014. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah anak yang bernama ??.. kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: - Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); - Nafkah selama iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah).- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2016/PTA_Mks..zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2016/PTA_Mks..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA Mks.
Pertama : 1112/Pdt.G/2015/PA.Mks
Statistik208