Putusan PA PALU Nomor 711/Pdt.G/2017/PA.Pal |
|
Nomor | 711/Pdt.G/2017/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Moh. Ashri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bahri, Ramlan Monoarfa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;2. Menyatakan bahwa harta berupa: a. Satu unit rumah semi permanen (rumah papan) yang terletak di jalan xx Nomor x, Kelurahan x, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu dengan ukuran panjang 18.50 m lebar 6.9 m luas = 127 m2, dengan batas batas sebagai berikut :- sebelah utara : Jalan xx- Sebelah Selatan : Rumah milik xx- Sebelah Timur : Rumah milik xx- Sebelah Barat : Rumah milik xxRumah tersebut berdiri di atas tanah milik Tergugat yang Tergugat dapatkan sebelum menikah dengan Penggugat. Selanjutnya disebut Obyek Perkara 1b. Sebidang tanah, dengan ukuran panjang 18.70 M dan lebar 9.45 M luas = 176 m2. Dan rumah permanen di atasnya dengan ukuran panjang 15.90 M dan lebar 7.26 M luas = 115 m2.yang terletak di Dusun xx Kelurahan xx, Kecamatan xx Kota Palu. dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Rumah xx- Sebelah timur : Rumah xx- Sebelah selatan : Rumah xx- Sebelah barat : Jalan / xxSelanjutnya disebut Obyek Perkara 2 c. Sebidang tanah dengan ukuran panjang 20.10 m dan lebar depan 11.90 m dan lebar belakang 11.4 m, yang terletak di Jalan Samauna RW xx, Kelurahan xx, Kecamatan xx, Kota Palu dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : xx- Sebelah Timur : Jalan xx- Sebelah Selatan : xx- Sebelah Barat : xxSelanjutnya disebut Obyek Perkara 3e. Barang-barang bergerak lainnya diantaranya :- 1 (satu) unit xx kondis sudah rusak.- 3 (tiga) set kursi xx kondisi baik- 1 (satu) unit mesin genset merek Honda kondisi baikSelanjutnya disebut Obyek Perkara 5Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, yang diperoleh selama dalam perkawinan;3. Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, berhak memperoleh 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut di atas untuk memisahkan/menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian kepada Tergugat, sebagaimana tercantum dalam amar angka 2. a, b, c dan e di atas atau setidak-tidaknya dibagi secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum kepada Penggugat untuk menyerahkan harta bersama yang telah dijual bagian kepada Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.951.000; (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 711/Pdt.G/2017/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 711/Pdt.G/2017/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2017/PA.Pal
Banding : 8/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik7435