Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.Prob |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2013/PN.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Putu Agus Wiranata, Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Bachtiar Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Persetujuan Membuka Kredit dibawah tangan Nomor : PM.K 013/201/6/KRD/KRK/93 juncto Akta Perpanjangan Pengakuan Hutang Nomor 53 tertanggal 23 September 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita, SH di Probolinggo ; 4. Menyatakan sah menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 119 tanggal 10 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH di Jakarta;5. Menyatakan segala hak yang timbul atas piutang PT Bank Danamon Indonesia Tbk. kepada Tergugat I dan Tergugat II beralih kepada Penggugat;6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat I dan Tergugat II maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat I dan II sebagai debitur;7. Menyatakan menurut hukum jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 1.578.139.129,88 (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah delapan puluh delapan sen)8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.578.139.129,88 (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah delapan puluh delapan sen);10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 20,74% (prosen) per tahun dari Rp. 1.578.139.129,88 (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah delapan puluh delapan sen), terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang dari PT Bank Danamon Tbk kepada Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2006 sampai dengan dipenuhinya pembayaran hutang (prestasi) oleh Tergugat I dan Tergugat II;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan jaminan hutang kepada Penggugat berupa :??? Sebidang tanah dengan luas 50.485 m2 (meter persegi) yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Usaha No.01/Sumberrejo atas nama PT ADITIRTA JOYOSETIA;??? 2 (dua) buah mesin penggerak Nissan masing-masing dengan No.mesin RD8-04961 dan RD8-051433;??? 2 (dua) buah generator merk Syncronus masing-masing type No.TZH-280L4 dan TZH-280L4;??? 2 (dua) buah mesin penggerak pompa air merk Mitsubishi masing-masing No.mesin 4D31C-8Y0010C dan 6D14-071018; untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II;12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 779.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN.Prob
Statistik12614