Putusan PN ATAMBUA Nomor 14 / Pid.B / 2014 / PN.ATB |
|
Nomor | 14 / Pid.B / 2014 / PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 14 / Pid.B / 2014 / PN.ATB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | - Theodora Usfunan, Sh -nithanel N. Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1 Menyatakan Para Terdakwa : terdakwa I FREDERIKUS KLAU Alias FRID terdakwa II DANIEL BRIA ULU MUTI Alias ULU MUTI, terdakwa III PETRUS BERE MUTI Alias SENAMA BERE MUTI, terdakwa IV ELISABETH SEUK Alias BETE KLARAN, terdakwa V YOVITA ANGGELITA HOAR Alias VITA, terdakwa VI BENEDIKTUS BONE Alias UKU BONE, terdakwa VII LAMBERTUS NAHAK Alias LALAK dan terdakwa VIII HENDRIKUS TAHU BOUK Alias TAHU BOUK bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan yang memberatkan ?----2. .Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, II, III VI, VII, VIII masing-masing berupa pidana penjara 4 ( empat ) bulan dan dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan semenatara sedangkan terhadap Terdakwa IV dan V dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapakan agar Terdakwa. I, II, III, VI, VII, VIII tetap berada dalam tahanan ;4. Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) ekor sapi jantan warna kemerah-merahan tanpa cap, tanduk, ekor, telinga utuh 1 (satu) ekor sapi betina dewasa warna kemerah-merahan, ekor, telingah, serta tanduk utuh dan terdapat cap DEDI dipaha kanan belakang; 3 (tiga) ekor sapi betina dewasa warna kemerah-merahan tanpa cap, ekor dan tanduk utuh; - Ekor sapi panjang sekitar 50 (lima puluh) cm warna kemerah-merahan dan pada ujung ekor terdapat bulu-bulu warna hitam bercampur putih bersama dengan kemaluan sapi jenis sapi betina, masing-masing dikembalikan kepada korban PAULUS NAHAK.5. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14_/_Pid.B_/_2014_/_PN.ATB.zip
- Download PDF
- 14_/_Pid.B_/_2014_/_PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2014/PTK
Pertama : 14/Pid.B/2014/PN.ATB
Statistik548