Putusan PN BATULICIN Nomor 307/Pid. SUS/2014/PN Bln |
|
Nomor | 307/Pid. SUS/2014/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Harry Ginanjar, Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Safruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I SUPRIADI bin SAKKA, Terdakwa II AHMAD bin BANGGU dan Terdakwa III SAMLI bin (alm) SODDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I SUPRIADI bin SAKKA, Terdakwa II AHMAD bin BANGGU dan Terdakwa III SAMLI bin (alm) SODDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I SUPRIADI bin SAKKA, Terdakwa II AHMAD bin BANGGU dan Terdakwa III SAMLI bin (alm) SODDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :- 1 (satu) buah pipet kaca dengan sisa sabu seberat 0,02 gram (habis diuji di BPOM);- 2 (dua) paket kecil sabu ??? sabu dengan berat sabu seluruhnya 3,4 gram;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca merek Amoxan;- 1 (satu) buah telepon genggam Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah telepon genggam Gomax warna hitam;- 1 (satu) buah telepon genggam Samsung warna merah;- 1 (satu) buah telepon genggam Nokia warna biru; Dijadikan barang bukti dalam perkara lain an. RISWANDI Bin ANDI TAJUDDIN;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid._SUS/2014/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 307/Pid._SUS/2014/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid. SUS/2014/PN Bln
Statistik2710