- Menyatakan Terdakwa HJ.EUIS SUMPENAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiar dan dakwaan Kedua Subsidiair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Subsidiar dan dakwaan Kedua Subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HJ.EUIS SUMPENAH yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memasukkan keterangan palsu dalam Akta Autentik";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SHM Pengganti Asli No. 573/Cilengkrang, luas 6.100 M2 atas nama Nyonya Euis Sumpenah yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2017;
- 1 (satu) buah Asli Buku Tanah Pengganti No. 573 yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2017;
- Asli Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : B/SKTLK/41730/XII/2015/SPKT tanggal 12 Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung atas permintaan Euis Sumpenah yang telah melaporkan kehilangan SHM Asli Nomor 573 atas nama Euis Sumpenah;
- Fotocopy SHM Nomor 573/Cilengkrang atas nama Nyonya Euis Sumpenah;
- Asli Surat Pernyataan telah hilang SHM Asli Nomor 573 atas nama Euis Sumpenah tertanggal 12 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Euis Sumpenah (Terdakwa);
- Asli Surat Pernyataan diatas meterai yang ditanda tangani oleh Euis Sumpenah tanggal 1 Februari 2016 tentang penguasaan secara fisik atas sebidang tanah SHM Nomor 573 ;
- Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Pelapor atas nama Euis Sumpenah tanggal 3 Juni 2017 dihadapan Pemeriksa HERU SAKSANA Anggota Kepolisian Polrestabes Bandung, sehubungan Terdakwa telah membuat laporan kehilangan SHM Asli Nomor 573;
- Asli Surat Kuasa tanggal 22 Januari 2016 dari Terdakwa kepada Heruningsih Tri Cahyani untuk mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti Nomor 573 ke BPN Kota Bandung;
- Asli Surat permohonan Sertifikat pengganti yang ditujukan kepada BPN Kota Bandung tanggal 22 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Heruningsih Tri Cahyani diatas meterai;
- Asli Warkah Lampiran 13 yang ditanda tangani oleh Heruningsih Tri Cahyani selaku Kuasa dari Terdakwa;
- Asli Surat Pernyataan Pemegang Hak/Milik SHM Nomor 573 tanggal 25 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Hj. Euis Sumpenah diatas meterai;
- Asli Surat Kuasa dari Terdakwa kepada Dudi Abdullah tertanggal 15 Desember 2016 untuk mengurus dan menyelesaikan permohonan sertifikat pengganti Nomor 573 ke BPN Kota Bandung;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Hj. Euis Sumpenah;
- Asli Warkah Lampiran 13 permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti Nomor 573 yang ditanda tangani oleh Terdakwa;
- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah SHM Nomor 573 tanggal 25 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas meterai;
- Asli Surat Pernyataan dibawah sumpah tanggal 25 Februari 2016 yang diucapkan oleh Euis Sumpenah (Terdakwa) dihadapan Kepala Kantor BPN Kota Bandung;
- Asli Surat Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang No. 80/7.32.73/Peng/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bandung terkait akan diterbitkan SHM Pengganti No. 573 atas nama Pemohon Nyonya Euis Sumpenah;
- Asli Buku Tanah Nomor 573/Cilengkrang dan SHM Nomor 573/Cilengkrang atas nama Entang Rosadi Masoem;
- Fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor 713 tanggal 9 Nopember 1994 dibuat dihadapan Notaris/PPAT antara Entang Rosadi Masoem selaku Penjual dengan H.U. Sutrisna selaku pembeli atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 175/Palasari;
- Fotocopy legalisir SHM Nomor 175/Palasari atas nama H.U. Sutrisna;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 544/Pid.B/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 544/Pid.B/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada BPN Kota Bandung ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2019/PN Bdg
Statistik227104