Putusan PTA MEDAN Nomor 110/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 462/Pdt.G/2018/PA.Mdn tanggal 25 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Zulqaidah 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Menetapkan kewajiban Pemohon untuk membayar kepada Termohon akibat cerai yang terdiri :3.1. Mut?ah berupa emas murni seberat 30 (Tiga puluh) gram;3.2. Nafkah selama masa ?iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah);3.3. Kiswah selama masa ?iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);3.4. Maskan selama masa ?iddah tetap menempati rumah kediaman bersama semula, yakni Jl Karya Wisata, Kompleks Citra Wisata, Blok XII Nomor 50, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan;4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan akibat cerai pada poin 3.1 sampai poin 3.4 tersebut di atas secara tunai/langsung kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Medan;5. Menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon selainnya (Niet Onvanklijke Verklaard);Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama; ANAK I, Perempuan, Umur 16 Tahun, ANAK II, Laki-laki, Umur 14 Tahun, dan ANAK III, Laki-laki, Umur 10 Tahun, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut;3. Menetapkan biaya hadhanah dan nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut pada poin 2 di atas sejumlah Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan penyesuaian harga 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut pada poin 3 di atas secara tunai setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya penghidupan kepada Penggugat Rekonvensi (bekas isteri) sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak Penggugat Rekonvensi selesai menjalani masa ?iddahnya, sampai bekas isteri (Penggugat Rekonvensi) tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain;6. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya (Niet Ontvanklijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 462/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik10539