Putusan PA PONTIANAK Nomor 0991/Pdt.G/2013/PA.Ptk |
|
Nomor | 0991/Pdt.G/2013/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nursi N, Brhakim Anggota Nurzini |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Nursi N, Br Hakim Anggota Dra. Zainidar, Brhakim Anggota Nurzini |
Panitera | Hj. Khanifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menetapkan bahwa harta - harta berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Husin Hamzah Komplek Pesona Palma Nomor A.12 A. RT.004.RW. 001.Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan rumah No. A.14 milik Uray Awang Satriadi; - SebelahTimur berbatas dengan rumah No.A.12 milik Tomi; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Komplek; - Sebelah Selatan berbartas dengan tanah kosong milik Zulkifli; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama dalam perkawinan setelah dikurangi sisa cicilan BANK sejak terjadi perceraian sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah)4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat terhadap harta tersebut dalam diktum 3(tiga) masing-masing mendapat seperdua bagian;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut masing-masing mendapat seperdua bagian; Apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua sama rata antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 6. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang tmibul dalam perkara ini sebesar Rp1.191.000,-( satu juta seratussembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0991/Pdt.G/2013/PA.Ptk
Statistik1320