- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan bahwa :
- sebelah Barat : A. Matahari
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing.
- Menyatakan Akta Hibahwasiat Nomor 05 dan 06, tertanggal 24 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Dalwiah Pida, S.H. tidak berkekuatan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.396.000, (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA PARE PARE Nomor 327/Pdt.G/2019/PA.Pare |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2019/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hartini Ahada, Hakim Anggota Muh. Nasir. B |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak; Dalam Konvensi 2.1 sebidang tanah, seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare tertulis atas nama Haruni Amiru sebagaimana Sertifikat Hak Milik : 500 dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara : Jalanan - sebelah Timur : Hj. Wati/Muhlis - sebelah Selatan : Tanah Kosong (Tobo) - sebelah Barat : Titus Mantu, dan 2..2. sebidang tanah seluas 236 m2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi), yang di atasnya berdiri rumah batu parmanen (kos-kosan) terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare tertulis atas nama Haruni Amiru, sebagaimana Sertifikat Hak Milik : 01575 dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara : Jalanan - sebelah Timur : Hj. Haruni - sebelah Selatan : A. Matahari sebagai harta bersamaPenggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pdt.G/2019/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 327/Pdt.G/2019/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pdt.G/2019/PA.Pare
Kasasi : 699 K/Ag/2020
Banding : 36/Pdt.G/2020/PTA.Mks.
Statistik10180