Putusan PN MASOHI Nomor 1/PDT.G/2014/PN.MSH |
|
Nomor | 1/PDT.G/2014/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataTanahPerbuatanMelawanHukumKabuSebagian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Verdian Martin, Donald F. Sopacua |
Panitera | Saleh Ambo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Batas Tanah Petuanan Penggugat dengan Batas Tanah Petuanan Tergugat adalah berbatasan di KALI TOLOHETELA, yaitu di sebelah timur kali Tolohetela adalah tanah petuanan Penggugat dan di sebelah barat kali Tolohetela adalah tanah petuanan Tergugat ; - Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang diatasnya telah dibangun kolam-kolam tambak udang, fasilitas jalan sepanjang 3 KM (tiga kilometer), lebar 20 (dua puluh meter) serta fasilitas lainnya yang terletak di Arara, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan batas-batas : - Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Tolohetela/Petuanan Sawai;- Sebelah Timur berbatasan dengan Pecahannya/Petuanan Wahai;- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Masyarakat/Laut Seram;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Seram/Petuanan Huaulu;Adalah Milik Sah Tanah Petuanan Penggugat ; - Menyatakan perbuatan Tergugat masuk menyerobot dan memasang tiang pancang diatas tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Tergugat untuk mencabut plang yang dipancang diatas tanah petuanan Penggugat ; - Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini ; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 34.327.000,0 (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT.G/2014/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 1/PDT.G/2014/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2915 K/Pdt/2015
Banding : 11/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 1/PDT.G/2014/PN.MSH
Statistik306428