Putusan PN LUWUK Nomor 231/Pid.B/2015/PN Lwk |
|
Nomor | 231/Pid.B/2015/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Sudirman, Suhardin Z Sapaa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YORISTON KUSWORO alias KO JULIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa YORISTON alias KO JULIN, oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa YORISTON KUSWORO alias KO JULIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 6. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:? 6 (enam) drum berisikan BBM jenis Solar;? 1 (satu) mesin pompa beserta selang;? 2 (dua) jerigen berisikan BBM jenis Solar;? 1 (satu) batang besi;? 1 (satu) unit mobil TrukToyota Dyna 130 HT warna merah DN 8471 RA;? 1 (satu) lembar STNK mobil TrukToyota Dyna 130 HT warna merah DN 8471 RA a.n., PT Yeros Ocean Shrimp; ? 21 (dua puluh satu) drum yang berisikan BBM jenis Solar; Dikembalikan kepada Terdakwa Yoriston Kusworo alias Ko Julin; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pid.Sus/2016/PT PAL
Pertama : 231/Pid.B/2015/ PN Lwk
Statistik10811