- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar kepada Tergugat I uang sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.031.000,- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2018/PN Ptk
Kasasi : 4 K/PDT/2020
Banding : 17/PDT/2019/PT PTK.
Statistik10130