Putusan PT SURABAYA Nomor 10/PDT/2012/PT.SBY |
|
Nomor | 10/PDT/2012/PT.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERDATA - CERAI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suparno |
Panitera | Sumaimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding tersebut;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 01 Nopember 2011Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.Pct, yang dimohonkan banding tersebut; DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak ;--------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Pegawai Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Kutipan Akta Perkawinan No. 1558/WNI/2002 ), Putus karena Perceraian ;----------- 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pacitan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, agar dicatat kedalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu ;-----------DALAM REKONVENSI :---------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;----------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memenuhi kewajibannya sebagai Kepala Keluarga yaitu untuk menghidupi dan menafkahi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan ketiga anaknya, bila dijumlah tiap bulannya sebesar -Rp. 8.250.000,- ---------------Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ),- ;-----------DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :------------------------------ Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 381.000,- ( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah ),- ;--------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2012/PT.SBY.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2012/PT.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2011/PN.Pct
Kasasi : 2822 K/PDT/2012
Banding : 10/PDT/2012/ PT.SBY
Statistik7845