Putusan PN SURABAYA Nomor 590/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
|
Nomor | 590/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Moestofa |
Panitera | Erlyn Suzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : Menolak gugatan penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa; 3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan memperpanjang Ijijn Hiburan Umum kolam renang No. 435/005/402.6.04/1998 tanggal 20 Februari 1998 serta menerbitkan kembali Nop SPPT PBB No. 35.78.060.004.017-0058 atas nama Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) untuk biaya perawatan bangunan dan lingkungan Cagar Budaya atas persil kolam renang Brantas terletak di jalan Irian Barat No 37 ? 39, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat Rekonvensi lalai menerbitkan kembali Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan memperpanjang Ijijn Hiburan Umum kolam renang No. 435/005/402.6.04/1998 tanggal 20 Februari 1998 serta menerbitkan kembali Nop SPPT PBB No. 35.78.060.004.017-0058 atas nama Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 519 PK/Pdt/2016
Pertama : 590/Pdt.G/2014/PN Sby.
Statistik14559