Putusan PN BATAM Nomor 66/PDT.G/2016/PN.BTM |
|
Nomor | 66/PDT.G/2016/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Sh - Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penetapan Lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015 adalah sah secara hukum;3. Menyatakan lahan seluas 300 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah milik Penggugat berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang ada didalamnya untuk meninggalkan lahan seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang dikuasainya, serta menyerahkan kepada Penggugat dengan seketika dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakannya maka dapat dilakukan upaya paksa oleh pihak yang berwajib;6. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menolak Gugatan Penggugat selain Dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT.G/2016/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 66/PDT.G/2016/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/PDT.G/2016/PN.BTM
Kasasi : 448 K/Pdt/2018
Banding : 79/PDT/2017/PT PBR
Statistik13299