Putusan PN PARE PARE Nomor 3/Pdt.G/2012/PN.Parepare |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2012/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Taufiq Noor Hayat, Khusnul Khatimah |
Panitera | Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi para Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; -----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------------2. Menyatakan sebidang tanah (objek sengketa) yang terletak di jalan Samparaja Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 / Ujung Bulu, Gambar Situasi (GS) Nomor 568, tercatat atas nama ISMAIL SYAMSUDDIN yang Iuasnya sekitar kurang Iebih 60 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------Sebelah Utara : Tanah Pak GALIB ; ------------------------------------------------------------Sebelah Timur : Tanah penggugat /bagian SHM Nomor 49 ; --------------------------------Sebelah Selatan : Tanah H. ATI ; ------------------------------------------------------------------Sebelah Barat : Tanah H. HUSNI ; --------------------------------------------------------------Adalah milik sah PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 08/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 adalah akta autentik yang dibuat di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah, antara penggugat dengan Turut Tergugat I dengan Turut tergugat II adalah sah menurut hukum ; ------------------------4. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah objek sengketa ; --------------------------------------5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak terhadap objek sengketa ; --------------6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa tanpa hak dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja memperoleh hak dari padanya agar membongkar bangunan diatas obyek sengketa selanjutnya menyerahkan objek sengketa kepada Pengugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat keamanan Negara ; ------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------------------------9. Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -- |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/Pdt/2013
Pertama : 3/Pdt.G/2012/PN.Parepare
Statistik546