- Menyatakan terdakwa MUHAMAD YANTO Alias EBE Bin SYAHRU (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa MUHAMAD YANTO Alias EBE Bin SYAHRU (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa MUHAMAD YANTO Alias EBE Bin SYAHRU (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD YANTO Alias EBE Bin SYAHRU (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik bening (dengan berat bersih 0,1 gram dan telah habis disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Samarinda);
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam
- Dimusnahkan
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eko Setiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricka Fitriani S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2746 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 130/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Statistik2624