Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Yyk |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wuryanta |
Hakim Anggota | Jumiarti, Deden Fine Laksana |
Panitera | Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------DALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------- Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 58, Pasal 59 ayat 2 dan 7 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara Terus Menerus ;--------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 2 Maret 2011 pada saat dimulainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 4 ;-------------------------------------- Menyatakan bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;------------------- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan menghukum Tergugat Untuk membayar hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------a. Uang Pesangon 3 x Rp 2.074.000 = Rp 6.222.000,-b. Uang Penghargaan Masa Kerja -c. Uang Penggantian Hak (a + b) x 15 % = Rp 933.300,-d. Cuti yang belum diambil 3 hari x (Rp 2.074.000:25)= Rp 248.880,- Jumlah Rp 7.404.180,-(tujuh juta empat ratus empat ribu seratus delapan puluh rupiah) ;---------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi dikabulkan untuk sebagian ;------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa tanggal 30 Maret 2013 dari Tergugat Rekonpensi yang diberikan kepada Istri Tergugat Rekonpensi untuk mengambil hak-hak Tergugat Rekonpensi ;------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------------DALAM KONPENSI/REKONPENSI :--------------------------------------------------------------- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk
Statistik11326