Putusan PT PEKANBARU Nomor 276/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 276/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Imam Suudi |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Agung Wibowo |
Panitera | Ida Ayu Ngurah Ratnayani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika Jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika Juncto. SEMA No. 4 Tahun 2010, SEMA No. 3 Tahun 2011 Jo. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan Badan Narkotika Nasional No.11 Tahun 2014 Tentang cara penanganan Terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalah gunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 2 ayat (4) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan per Undang-Undangan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 September 2016 Nomor 601/Pid.Sus/2016/PN.Pbr yang dimintakan banding tersebut ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/PID.SUS/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 276/PID.SUS/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2809 K/PID.SUS/2016
Banding : 276/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 601/Pid.Sus/2016/PN.Pbr.
Statistik5529