Putusan PTA SEMARANG Nomor 172/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang172/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;--------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor 1304/Pdt.G/2013/PA.Jpr, tanggal 06 Mei 2014 masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rajab 1435 hijriyah, dengan menambah dan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;----------------------------------------------2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jepara ;--------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dilaksanakan dan tempat kediaman para pihak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;---------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :--------------------------------------------------------------------1) Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------2) Nafkah 3 orang anak ( ANAK 1 P DAN T, ANAK 2 P DAN T, ANAK 3 P DAN T ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu mandiri sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) diserahkan kepada Penggugat rekonpensi/Pembanding sebagai pemelihara anak-anak tersebut ;-------------------------------------3) Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;--------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ).-----------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1304/Pdt.G/2013/PA.Jpr
Statistik2219