Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa : AMINUDIN ZANGKI Alias AMIN BIN ENCEP SYARIF HANAFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan :5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram beserta plastiknya;2. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram beserta plastiknya;3. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram beserta plastiknya;4. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram beserta plastiknya;5. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram beserta plastiknya;6. 1 (satu) kotak bekas kacamata warna hitam;7. Narkotika didalam pipet kaca dengan berat 3,33 gram berat neserta pipetnya;8. Narkotika didalam pipet kaca dengan berat 2,88 gram berat neserta pipetnya;9. Narkotika didalam pipet kaca dengan berat 1,53 gram berat neserta pipetnya;10. Seperangkat alat hisap sabu;11. 1 (satu) buah HP Asus warna hitam No. Telp 081357067606;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu berat brutto 2,58 gram beserta pembungkusnya, setelah masuk labfor berat netto 1,259 gram setelah pemeriksaan labfor sisa barang bukti berat netto 1,233 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti 3 pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto labfor sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2018/PN Sby
Statistik2111