- Menyatakan Terdakwa Drs. H. SILMI, M.Pd.i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama - sama? ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Drs. H. SILMI, M.Pd.i selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada :
- Masjid Usissa At-Taqwa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
- Masjid Riyadul Muttaqin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
- Masjid Al Jihad sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Masjid Nurul Hidaya sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Masjid Babussaadah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- Masjid Nurul Hidayah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- Masjid Al Ikhlas sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- Masjid Nurul Huda sejumlah Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman, penerima M. IKBAL/BQ. HASNAWATI, tanggal 05 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang, penerima M. IKBAL/BQ. HASNAWATI, tanggal 11 Januari 2019.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP Mataram Cakranegara atas nama H. SILMI No. Rekening : 161-00-0442841-8.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. H. SILMI, NIK 520307311261002
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Agama Nomor : B.II/3.d/PB.II/7933, tentang mengangkat yang namanya tersebut dalam lajur 2 menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dalam golongan ruang sebagai tersebut dalam lajur 8 dengan gaji pokok bulanan sebagai tersebut dalam lajur 10 ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 11, dari daftar lampiran keputusan ini, tanggal 07 juli 1994, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 783/Kw.19.1/Kp.07.6/11/2017, tentang memberhentikan dengan hormat pegawai negeri sipil a.n. Drs. H. SILMI, M.Pd.i NIP. 196112311994031012 pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) dari jabatan guru madya/kepala MAN 1 Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya mengangkat kembali ke dalam jabatan Kepala Sub Bagian Organisasi Tatalaksana dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 27 November 2017, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menduduki jabatan Nomor : 112/Kw.19.1/2/Kp.07,6/11/2017, tentang telah menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Organisasi Tatalaksana dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 783/Kw.19.1/Kp.07.6/11/2017, tanggal 27 November 2017, yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) Lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 57 Tahun 2018, tentang Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid Akibat Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, tanggal 19 November 2018.
- 3 (tiga) lembar lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 57 Tahun 2018, tentang Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid Akibat Gempa Bumi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, tanggal 19 November 2018.
- 2 (dua) Lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Nomor : 327.A Tahun 2018, tentang Penetapan Tim Verifikasi Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushallah pada Bimbingan Masyarakat Islam se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, tanggal 01 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar daftar lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Nomor : 327.A Tahun 2018, tentang Penetapan Tim Verifikasi Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushallah pada Bimbingan Masyarakat Islam se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, tanggal 01 Oktober 2018;
- 1 (satu) Lembar Surat Kementerian Agama Provinsi NTB Nomor : B.3344/Kw.19.3/BA.01.1/10/2018, Hal Bantuan Masjid yang Rusak Akibat Gempa Bumi 2018, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota, tanggal 01 Oktober 2018 beserta 1 (satu) lembar Persyaratan Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid/ Mushollah Pasca Gempa Tahun 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.03.2.419958/2018, Revisi ke 07, tanggal 19 September 2018.
- 1 (satu) eksemplar Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2018 Kementerian Agama Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 24 September 2018.
- 2 (dua) lembar Laporan SP2D Satker Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram 419958, tanggal : s/d 13-01-2019.
- 10 (sepuluh) Lembar Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 872 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla Pasca Bencana, tanggal 17 Oktober 2018.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid NURUL HUDA Dusun Medas Bedugul Desa Taman Sari, Kec. Gunung Sari, Kab. Lombok Barat NTB Nomor : /Pan.PM/MB/TS/III/2018, tanggal 25 Oktober 2018, perihal Mohon Sumbangan dana Pembangunan Masjid;
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid QUBAQ Dusun Guntur Macan, Desa Guntur Macan, Kec. Gunung Sari, Kab. Lombok Barat Nomor : 01/Pan-MQBQ/GM/X/2018, tanggal 11 Oktober 2018, perihal Mohon Bantuan dana
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid BAITURRAHMAN Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Kec. Gunung Sari, Kab. Lombok Barat NTB Nomor : 01/Pan.PM./LS/TS/IX/2018, tanggal 25 September 2018, perihal Mohon sumbangan dana pembangunan masjid.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid AL-ITTIHAD, Dusun Erat Mate, Desa Mekar Sari, Kec. Gunung Sari, Kab. Lombok Barat Nomor : 001/PP-MB/I/2018, tanggal 07 September 2018, perihal Permohonan Bantuan Dana
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid NURUL HIDAYAH, Desa Langko, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat Nomor : 002/P.M/N-H/L/IV/2018, tanggal 22 Oktober 2018, perihal Mohon Bantuan Dana.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid BABUSSA?ADAH, Dusun Embung Pas, Desa Sigerongan, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat Nomor : 10/PP-PM/IX/2018, tanggal 03 September 2018, perihal Mohon Bantuan Dana;
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid AL-IKHLAS, Desa Sigerongan, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat Nomor : 002/P.M/AL IKH/BRBG/IX/2018, tanggal September 2018, perihal Mohon Bantuan Dana.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid USSISA AL AT-TAQWA, Dusun Puncangsari Barat, Desa Sandik, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat Nomor : 003/PSB/X/2018, tanggal 02 Oktober 2018, perihal Permohonan Bantuan Dana Rehab/Pembangunan Masjid.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid RIYADUL MUTTAQIN, Dusun Lendangre, Desa Lembah Sari, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat Nomor : 021/PAN/Masjid/RM/V/2018, tanggal 05 September 2018, perihal Mohon Dana Bantuan Rehab.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid AL-JIHAD, Dusun Penyangget, Desa Seteluk, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat Nomor : Lepas, tanggal 05 September 2018, perihal Permohonan Bantuan Rehab Masjid.
- 1 (satu) eksemplar Proposal Pembangunan Masjid NURUL HIDAYAH, Dusun Bengkaung, Desa Bengkaung, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat Nomor : 003/MSJD-NH/BD/IX/2018, tanggal 03 September 2018, perihal Mohon Bantuan Dana.
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Hitam
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abadi, hakim Anggota 2: H.m. Naspudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Kantor Kanwil Kementerian Agama NTB melalui saksi Drs. MUHAMMAD AMIN,M.Pd selaku Kepala Bidang Bimas Islam; Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 357 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 23/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mtr.
Statistik207138