- Menyatakan Terdakwa Erwin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Erwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphon warna hitam merek VIVO berikut simcard 081223555939
- 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya berisi Narkotika jenis shabu berat netto 0,1379 gram
- 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis shabu berat netto 0,4581 gram
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna merah bertulisan IMPACT MINT didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narokotika jenis shabu berat netto 0,1450 dan selang plasti warna hitam
- 1 (satu) buah plastik warna biru bertulisan AIRSICNESS BAG didalamnya terdapat plastik Bubble Wrap warna hitam berisi 1 botol kaca bertulisan CIVAS REGAL 2 buah sedotan
- 1 (satu) unit mobil Suzuki warna hitam dengan Nomor Polisi B 9893 UAC atas nama IRWAN TAN
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 809/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 809/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steery Marleine Rantung, Br Hakim Anggota Novita Riama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rully Dwiyanti Yunitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr. IRWAN TAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 809/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik6525