Putusan PTA SEMARANG Nomor 176/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang176/2013/PTA.Smg.176/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R. Manshur. |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------1. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;----2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 1612/Pdt.G/2013 /PA. Jpr tanggal 07 Mei 2013 M, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1434 H yang dimohonkan banding ;-------------------------------------------------------- DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI -------------------DALAM KONPENSI ;----------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Penggugat ;--------------------------------------------2) Menjatuhkan talak satu ba???in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;---------------------------------------3) Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mengirimkan salinan putusan kepada PPN KUA Kabupaten Jepara dan PPN KUA Kecamatan Kabupaten Demak ;-------------------------------4) Menghukum Penggugat untuk mengembalikan seperdua mahar berupa uang sebesar Rp 99 600,- (Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima ;--------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------------------------------? Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 331. 000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;---------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 1612/Pdt.G/2013 /PA. Jpr
Statistik769