Putusan PN AMBON Nomor 174/Pdt.G/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, S.m.o.siahaan |
Panitera | Maria Makmara.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ;DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Pengugat I Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi II untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi I adalah ahli waris dari Opa Christian Tuhilatu (almarhum) ;- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah luas 369 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 829/1993 tanggal 18 September 1993, GS Nomor 1493/1993 tanggal 18 September 1993, atas nama Ir. Franklin Syauta adalah milik Penggugat Rekonpensi II ;- Menyatakan tanah dengan luas 73,8 meter persegi dengan ukuran 12.50 meter kali 6 meter, dengan batas batas Utara berbatas dengan Pagar Tembok milik Daniel Tuhilatu ; Selatan dengan Tanah/rumah milik Franklin Syauta/Penggugat Rekonpensi II ; Barat berbatas dengan tanah milik Daniel Tuhilatu/Tergugat Rekonpensi ; Timur berbatas dengan Pagar tembok adalah sah milik Penggugat Rekonpensi II / Franklin Syauta ;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi yang menduduki menguasai tanah dan rumah milik Penggugat Rekonpensi II dengan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I dan Pengugat Rekonpensi II untuk selebihnya ; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ;DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi II seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Pengugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 3.299.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1 /PDT/2018/PT AMB
Kasasi : 3198 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 614 PK/Pdt/2020
Pertama : 174/Pdt.G/2016/PN.Amb
Statistik8735