Putusan PTA MATARAM Nomor 90/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor 0280/Pdt.G/2015/PA.Tlg. tanggal 10 Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon asal dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 0280/Pdt.G/2014/PA.Tlg. tanggal 30 Maret 2015 adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan, perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan Putusan Verstek Pengadilan Agama Taliwang Nomor 0280/Pdt.G/2014/PA.Tlg. tanggal 30 Maret 2015, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :4.1. Mengabulkan Permohonan Terlawan/Pemohon asal;4.2. Memberi izin kepada Terlawan/Pemohon asal, (SASWAN JUANDI bin ISMAIL ANDONG) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Pelawan/Termohon asal (WIWIN HARDIANTI binti HADIAR RIFAI) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;4.3. Menghukum Terlawan/Pemohon asal, untuk memberi Mut?ah kepada Pelawan/Termohon asal, sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Taliwang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;4.5. Membebankan kepada Pelawan/Termohon asal, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Pertama : - 280-PDT.G-2014-PA-TLG
Statistik9452