- Menyatakan Terdakwa HERDIANSAH Alias KANDI Bin HAMZAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HERDIANSAH Alias KANDI Bin HAMZAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Pertama Subsidair, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada bela paksa (noodweer) ;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari tuntutan hukum sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair ;
- Menyatakan Terdakwa HERDIANSAH Alias KANDI Bin HAMZAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah Putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah senjata tajam (badik) dengan panjang besi 14,8 cm, lebar mata 1,7 cm, penghulu terbuat dari kayu, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu ;
- Sebilah parang dengan panjang besi 28,7 cm, lebar mata 3,2 cm, penghulu terbuat dari kayu cenrana lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu cendrana dengan tali plastik warna biru ;
Putusan PN SENGKANG Nomor 118/Pid.B/2019/PN Skg |
|
Nomor | 118/Pid.B/2019/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Mustamin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 10. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2019/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2019/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/Pid/2020
Pertama : 118/Pid.B/2019/PN Skg
Statistik22785