Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 0434/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 0434/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersamagono-gini |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh. Huda Najaya |
Hakim Anggota | 2. Dra. Istiani Farda., 1. Muhammad Fatchan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kab. Kediri tanggal 18 Oktober 2012 dan Jurusita Pengadilan Agama Mataram tanggal 24 Oktober 2012; 3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat selama menikah telah memiliki harta bersama berupa : 3.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 110 m yang terletak di Jl. Cilinaya Indah BTN Taman Xxxxx No. B 21 Kecamtan Xxxxx, Kota Mataram, dengan batas-batas : Utara : Tanah milik Arum Retno; Timur : Tanah milik Burhanudin; Selatan : Jalan Xxxxx; Barat : Tanah hak milik Aloisius; 3.2. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah dengan luas 663 m sertifikat hak milik Nomor : 749 atas nama : KUSMEDI yang terletak di Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : Utara : Tanah hak milik Siti Zuriah; Timur : Tanah hak milik Mujiono ; Selatan : Jalan Desa; Barat : Tanah hak milik Samsu; 4. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat selama menikah memiliki sisa hutang bersama di Bank Mandiri sebesar sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) 5. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas seperdua bagian harta bersama (diktum no 3);6. Menyatakan Penggugat dan Tergugat berkewajiban atas pengembalian sisa hutang bersama (diktum no 4) masing-masing seperdua bagian; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama (diktum no 3) kepada Penggugat, apabila tidak dapat diserahkan secara in-natura maka akan diadakan penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian setelah dikurangi untuk membayar sisa hutang bersama (diktum no 4) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 5.084.000,- (lima juta delapan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/Ag/2014
Pertama : 0434/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr
Banding : 202/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Statistik7729