Putusan PN MEDAN Nomor 60/G/2013/PHI.MDN |
|
Nomor | 60/G/2013/PHI.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | AKMALDKK MELAWAN PT. PARA SAWITA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | - Nurmansyah, - Ibnu Affan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI- Menolak permohonan Provisi para Penggugat tersebutDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus karena para Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat berupa uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan yang diperhitungkan sebagai berikut :3.1. Akmal, masa kerja 29 tahun dan upah sebesar Rp. 2.544.000,- per-bulan - Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)15 % x ((9 x Rp. 2.544.000,-) + (10 x Rp. 2.544.000,-))15 % x (Rp. 22.896.000,- + Rp. 25.440.000,-) 15 % x Rp. 48.336.000,- = Rp. 7.250.400,-3.2. Jamal, masa kerja 24 tahun dan upah sebesar Rp. 1.912.650,- per-bulan- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)15 % x ((9 x Rp. 1.912.650,-) + (10 x Rp. 1.912.650,-))15 % x (Rp. 17.213.850,- + Rp. 19.126.500,-) 15 % x Rp. 36.340.350,- = Rp. 5.451.052,-3.3. Tukiran, masa kerja 22 tahun dan upah sebesar Rp. 1.693.650,- per-bulan- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)15 % x ((9 x Rp. 1.693.650,-) + (8 x Rp. 1.693.650,-))15 % x (Rp. 15.242.850,- + Rp. 13.549.200,-) 15 % x Rp. 28.792.050,- = Rp. 4.318.807,-Total keseluruhannya adalah Rp. 17.020.259,- (tujuh belas juta dua puluh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) 4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Kasasi : 612 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Pertama : 60/G/2013/ PHI.Mdn
Statistik11119