- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang;
- Menyatakan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa berlaku sejak putusan ini diucapkan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan atau penetapan lain dikemudian hari;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/PM.223/2019 Tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Khusus Atas Nama Yualita Widyadhari, S.H., Nomor Urut 1036 dalam Lampiran Daftar Pembatalan STTD Notaris Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp343.000,00 (Tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 38/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 38/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahari Hartomo Setyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhamad Ilhambr Hakim Anggotataufik Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Indun Nawang Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------- DALAM PENUNDAAN; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 38/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/G/2020/PTUN.JKT
Statistik615477